Modus Ajak Jalan-Jalan, Remaja di Ogan Ilir Ajak Teman Gantian Perkosa Pacar
Keduanya lantas menuju kampung tersangka di Tanjung Batu, Ogan Ilir. Di sana, tersangka RJ menemui temannya, FH, dan mengajaknya jalan ke desa sebelah.
Polisi meringkus dua remaja, RJ (18) dan FH (18) karena melakukan persetubuhan terhadap anak baru gede atau ABG yang berusia 16 tahun. Perbuatan keduanya menyebabkan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Peristiwa itu bermula saat RJ menjemput korban yang merupakan pacarnya yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (11/4). Tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Keduanya lantas menuju kampung tersangka di Tanjung Batu, Ogan Ilir. Di sana, tersangka RJ menemui temannya, FH, dan mengajaknya jalan ke desa sebelah.
Ternyata mereka mampir ke sebuah rumah kosong. Di sanalah persetubuhan secara paksa dan begiliran dilakukan keduanya.
"Dua tersangka diamankan di rumah kades tempat tinggal korban. Mereka tak bisa mengelak karena ditunjukkan bukti kuat," ungkap Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Ogan Ilir Iptu Tri Nensy, Jumat (17/4).
Tersangka Mengelak Perbuatan Dilakukan Secara Terpaksa
Saat pemeriksaan, kedua tersangka mengelak perbuatan itu dilakukan secara paksa. Namun keduanya akhirnya mengakui telah merencanakan sebelum bertemu dengan korban.
"Tersangka RJ dan korban berpacaran, dan RJ mengajak tersangka FH bergantian memperkosa korban di rumah kosong itu," kata Nensy.
Ancam Tak Diantarakan Pulang
Dalam aksi itu, kedua tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang ke desanya yang jauh dari TKP. Seusai kejadian, korban mengadu ke orangtuanya dilanjutkan melapor ke pemerintah setempat dan kepolisian.
"Modusnya ajak jalan-jalan dan mengancam tidak mengantar pulang," kata Nensy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76 d Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b KUHP. Barang bukti disita beberapa lembar pakaian korban dan hasil visum.