Ancam Korban Pakai Celurit, Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap, Satu Buron
Pelaku HA memaksa korban berbaring dan membuka pakaian, kemudian memperkosanya hingga menangis.
Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang disertai ancaman memakai celurit. Korban berinisial C (17), seorang pelajar asal Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial HA (20), warga Kalianda. Pelaku ditangkap pada Selasa (21/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Untuk pelaku ada dua orang. Kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HA, sedangkan pelaku lainnya berinisial R (20), warga Kalianda, masih dalam pengejaran,” ujar Indik, Jumat (24/10).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/10) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gubuk. Tepatnya di dekat pemandian air panas Simpur, Desa Babulang, Kecamatan Kalianda.
Kata Indik, saat itu korban sedang duduk bareng teman-temannya. Lalu, dihampiri pelaku bersama rekannya.
“Tidak lama kemudian datang pelaku H membawa celurit, bersama rekannya R yang mengendarai sepeda motor,” jelas Indik.
Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan celurit agar mau ikut bersamanya. Korban pun takut. Akhirnya mau tidak mau, ia harus menuruti ajakan pelaku dan dibawa dengan berbonceng tiga menuju lokasi kejadian.
“Para tersangka membawa korban ke pemandian air panas Simpur di Desa Babulang. Setelah tiba, handphone milik korban diambil oleh pelaku, lalu korban diajak ke sebuah gubuk, sementara R menunggu di atas motor,” lanjutnya.
Perkosa Korban Bergantian
Di dalam gubuk itu, pelaku HA memaksa korban berbaring dan membuka pakaian, kemudian memperkosanya hingga menangis.
“Usai HA, korban juga diperkosa oleh tersangka R. Setelah itu korban dibawa ke warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Indik.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri saat kedua pelaku lengah. C lalu berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan.
“Korban sempat dikejar oleh kedua pelaku yang mencari di sekitar desa, namun tidak berhasil menemukannya,” tambahnya.
Laporan Polisi dan Barang Bukti
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun dan orang tua korban, yang selanjutnya diteruskan ke Polres Lampung Selatan.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bra, satu celana dalam, satu unit handphone milik korban, serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar Indik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk motifnya, pelaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi hasrat nafsunya,” tandasnya.