Unit Reserse Mobile Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap seorang pria inisial RD (45), pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Polisi menyebut pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak enam kali.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Mamuju, Inspektur Satu Hermn Basir mengatakan pelaku RD ditangkap di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Kamis (9/4). Herman mengatakan saat hendak ditangkap pelaku sempat mencobaa melarikan diri.
"Pelaku sempat hendak melarikan diri. Tapi anggota sigap dan langsung menangkap pelaku," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Herman mengatakan tindakan biadap pelaku terhadap anak kandungnya terjadi sejak Januari hingga Februari 2026. Selama dua bulan tersebut, pelaku sudah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak enam kali.
"Pelaku menyetubuhi korban dilakukan di beberapa tempat seperti rumah kebun. Bahkan, pelaku menyetubuhi korban saat di rumah neneknya," ungkapnya.
Advertisement
Kasus kekerasan seksual tersebut baru terungkap, dikarenakan korban diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam korban agar tidak melapor atau cerita kepada orang lain.
"Nenek dan tante korban melihat keanehan terhadap korban. Akhirnya, korban memberikan diri bercerita kepada nenek dan tantenya," kata dia.
Usai mendengar pengakuan korban, nenek dan tante korban langsung melapor ke Polresta Mamuju. Atas laporan tersebut, anggota Resmob Polresta Mamuju langsung menangkap pelaku.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pemerkosaan disertai pengancaman," ucapnya.