Aksi Bejat Kurir di Palembang, Culik dan Cabuli Siswi SD
Pelaku membujuk korban diantar pulang begitu keluar dari sekolah.
Polisi meringkus RR (29), seorang kurir karena melakukan penculikan dan pencabulan siswi SD inisial NK (10). Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus pura-pura menjemput pulang.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku datang ke salah satu sekolah di Palembang dan nongkrong di depan pintu gerbang, Senin (26/1). Pelaku membujuk korban diantar pulang begitu keluar dari sekolah.
Korban menolak tetapi pelaku berdalih bakal ada satu temannya yang lain akan ikut dengannya. Korban pun naik ke atas motor pelaku.
Kemudian korban malah diajak keliling hingga ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus, Palembang. Di tempat itu, pelaku melakukan tindakan pencabulan dan sempat mencekik korban ketika melakukan perlawanan.
Perbuatan pelaku terhenti setelah ada warga melintas. Tak ingin menjadi bulan-bulanan massa, pelaku kabur dengan membawa korban.
Setelah berupaya kabur dengan cara menggoyangkan badannya hingga motor oleng, korban akhirnya diturunkan pelaku di sebuah tempat yang cukup jauh dari rumahnya.
Korban diselamatkan warga dan diantar pulang lalu melapor ke polisi.
Tim Unit I Subdit I Ditres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumsel bergerak melakukan penyelidikan intensif. Rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe menjadi kunci penting.
Polisi Pancing Pelaku
Dalam rekaman, pelaku terlihat bersama korban sekaligus menjalankan aktivitas sebagai kurir aplikasi paket.
Penyidik berkoordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk menelusuri identitas kurir hingga terungkap. Petugas memancing tersangka keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket. Begitu kondisi aman, pelaku kami amankan.
"Tersangka sudah kami amankan setelah identitasnya terungkap," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (3/3).
Nandang menyebut tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Pengakuan sementara, aksi kejahatan itu baru pertama kali dilakukannya dengan mencari korban secara acak.
"Kasus ini menjadi penegasan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi zona aman bagi anak-anak, bukan ruang bagi predator untuk beraksi," kata Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kejahatan terhadap anak tak bisa ditolerir, pelakunya akan diberi sanksi tegas," kata Nandang.