Terungkap Modus Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun di Sunter Jakut: Pura-pura Menjenguk Korban Sakit
Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap K (55), pelaku pencabulan anak berusia 7 tahun di Sunter Jakut. Terungkap, pelaku memanfaatkan momen saat korban sakit.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil meringkus seorang pria berinisial K (55). Pria ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi pada 19 Juni 2025. K (55) yang merupakan tetangga korban, ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter Agung. Kejadian naas ini berlangsung pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Modus operandi pelaku terungkap saat ia mendatangi rumah korban dengan alasan ingin menjenguk. Korban saat itu sedang dalam kondisi sakit dan tidak berdaya. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan bahwa penangkapan K (55) didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang kuat. Bukti tersebut meliputi hasil visum korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, merupakan tetangga dekat korban.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Kompol Onkoseno. Pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih menengok saat anak tersebut sedang sakit. Momen inilah yang kemudian dimanfaatkan K untuk melakukan aksi bejatnya.
Peristiwa pencabulan anak tersebut terjadi di kediaman korban pada Senin, 16 Juni sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan K dilakukan di rumahnya di Sunter Agung pada hari yang sama dengan laporan polisi, sekitar pukul 18.00 WIB. Proses penyelidikan intensif oleh penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait kasus pencabulan anak ini. Barang bukti tersebut antara lain adalah hasil visum dari RSUD Tanjung Priok yang menguatkan adanya tindakan kekerasan seksual. Selain itu, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV juga disita untuk memperkuat bukti.
Satu setel pakaian korban yang digunakan saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti. Semua bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan secara cermat dan teliti oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, K (55) dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku ini diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.
Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmen penuh mereka untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi generasi muda dari kejahatan semacam ini. Proses hukum terhadap K (55) saat ini tengah berjalan dengan serius dan transparan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan atau tindak pidana,” kata Kompol Onkoseno. Imbauan ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus serupa terulang.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan penyidik telah melakukan pemberkasan serta penyitaan barang bukti. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilakukan untuk pelimpahan berkas perkara. Langkah-langkah ini memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga tuntas.
Sumber: AntaraNews