Polres Karawang Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Manfaatkan Kedekatan Keluarga

Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah pesisir. Pelaku, AH (40), memanfaatkan kedekatan keluarga korban. Simak detail pengungkapan kasus pencabulan anak ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Karawang Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Manfaatkan Kedekatan Keluarga
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah pesisir. Pelaku, AH (40), memanfaatkan kedekatan keluarga korban. Simak detail pengungkapan kasus pencabulan anak ini. (AntaraNews)

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pelaku berinisial AH (40). Pelaku diduga kuat melakukan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kedekatan serta kepercayaan dari keluarga korban. Penangkapan ini merupakan langkah cepat Polres Karawang menanggapi laporan masyarakat.

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berinisial KPA, yang saat ini berusia 8 tahun dan berusia 6 tahun saat kejadian. Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban (ES) setelah menemukan kejanggalan pada kondisi anaknya. Aparat berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Kasus pencabulan anak ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban (ES) kepada pihak kepolisian. Kecurigaan muncul setelah korban mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Orang tua korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa secara medis oleh bidan setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka pada bagian alat vital korban. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan seksual yang dialami oleh KPA. Pihak keluarga korban pun segera melaporkan kejadian ini kepada Satres PPA-PPO Polres Karawang untuk penanganan lebih lanjut.

Ipda Cep Wildan, Kasie Humas Polres Karawang, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, pelaku AH mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu. Pelaku kemudian mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.

Pelaku AH (40) diketahui memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga korban untuk melancarkan aksinya. "Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya," kata Cep Wildan. Modus ini kerap digunakan oleh pelaku kejahatan seksual agar korban tidak curiga dan mudah dibujuk.

Menurut pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka. "Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut," tambah Cep Wildan. Permintaan untuk merahasiakan ini menjadi upaya pelaku agar perbuatannya tidak terungkap.

Setelah laporan diterima dan bukti-bukti awal terkumpul, pihak kepolisian dari Satres PPA-PPO Polres Karawang segera bergerak. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengamankan pelaku. Akhirnya, AH berhasil ditangkap dan kini telah menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus pencabulan anak ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban. Barang bukti ini akan digunakan dalam persidangan.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan komprehensif. Ini termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait, serta melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban. Hasil VeR menjadi bukti medis krusial dalam kasus kekerasan seksual.

Atas perbuatannya, pelaku AH dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti pelaku kejahatan pencabulan anak ini.

Polres Karawang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. "Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan," tegas Cep Wildan. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberikan keadilan bagi korban.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi