Seorang pria berusia 52 tahun yang dikenal dengan inisial SO telah ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial KA yang berusia 10 tahun.
Peristiwa ini terjadi di Kota Serang, Banten, pada 25 September 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025, setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Alfano Ramadhan, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, pada hari yang sama.
Advertisement
Peristiwa tragis ini terungkap pada hari Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediaman pelaku.
Pada waktu itu, korban sedang bermain di rumah neneknya yang bersebelahan dengan rumah pelaku. Tiba-tiba, korban yang bernama KA didatangi oleh pelaku, namun KA menolak untuk bertemu.
Ketika neneknya menanyakan apa yang terjadi, KA menjelaskan bahwa pelaku SO berusaha mengajaknya untuk melakukan pemerkosaan.
Mendengar pengakuan tersebut, nenek KA merasa terkejut dan langsung menghubungi ayah korban. Keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan insiden ini ke Polresta Serang Kota.
Selain itu, mereka juga membawa KA ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan divisum.
Advertisement
Setelah mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban, ayah dari anak tersebut berusaha mendatangi rumah pelaku.
Namun, berdasarkan informasi dari istri pelaku, SO telah pergi dari rumah dengan alasan untuk bekerja di daerah Sumatera.
Dalam upaya untuk mempercepat proses penangkapan, ayah korban pun memutuskan untuk mempublikasikan wajah pelaku melalui media sosial. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menarik perhatian publik dan pihak berwenang.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” terangnya.
Advertisement
Pelaku saat ini sudah berada di dalam tahanan Polresta Serkot dan diancam dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian mengimbau kepada orang tua dan keluarga untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kekerasan atau pencabulan.
“Polresta Serang Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memberikan pengawasan yang lebih terhadap anak-anak. Jika menemukan tindakan kejahatan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.