Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial OF (19). Penangkapan ini terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Agustus 2025. Lokasi kejadian berada di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan modus operandi pelaku. Tersangka OF menjemput korban saat sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) sebelum membawanya ke apartemen. Perbuatan keji tersebut kemudian dilakukan di lokasi tersebut.
Kasus penangkapan pelaku pencabulan anak Tangerang ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yang mengancamnya hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak Tangerang
Penangkapan terhadap OF (19) dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan setelah menerima laporan terkait kasus ini. Tersangka dan korban diketahui telah saling mengenal sejak tahun 2019, saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Hubungan perkenalan ini menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
AKP Wira Graha Setiawan memaparkan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Agustus 2025. Saat itu, tersangka OF menjemput korban yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL). Korban kemudian dibawa ke sebuah apartemen yang berlokasi di area Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Di apartemen itulah, tersangka OF melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Proses penangkapan berlangsung cepat setelah identitas pelaku teridentifikasi. Pihak kepolisian segera bergerak untuk mengamankan OF demi proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Pencabulan Anak
Tersangka OF dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan hukum terhadap kejahatan ini. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga turut disangkakan. Tindak pidana kekerasan seksual juga dijerat melalui Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Kombes Polisi Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan komitmen Polri. Kepolisian akan terus berupaya menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual anak. Hal ini menjadi prioritas untuk melindungi generasi muda dari predator.
Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, OF terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Melawan Kejahatan Seksual Anak
Kasus penangkapan pelaku pencabulan anak Tangerang ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat. Perlindungan anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab bersama. Lingkungan sekitar harus lebih peka terhadap potensi ancaman yang ada.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana. Layanan darurat 110 tersedia bagi siapa saja yang mengalami atau melihat kejahatan. Laporan cepat dapat membantu pihak berwenang untuk segera bertindak.
Edukasi mengenai bahaya kejahatan seksual dan cara pencegahannya juga sangat vital. Orang tua, guru, dan komunitas harus aktif memberikan pemahaman kepada anak-anak. Kerjasama semua pihak akan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews