Roy Suryo Cerita Reuni Bareng SBY, JK dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu
Reuni tersebut dilaksanakan sehari sebelum dia mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengonfirmasi bahwa ia menghadiri reuni mantan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I dan II pada malam hari Minggu, 28 Juni 2026. Acara tersebut berlangsung sehari sebelum sidang perdana praperadilan yang akan dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy menegaskan bahwa pertemuan ini tidak ada kaitannya dengan gugatan praperadilan yang sedang dihadapinya. "Itu berlangsung semalam, ya, tidak ada hubungannya langsung dengan praperadilan hari ini," ungkap Roy kepada wartawan saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Roy, reuni ini merupakan kesempatan bagi para mantan pejabat pemerintahan di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk berkumpul kembali. Sejumlah tokoh penting hadir dalam acara tersebut, termasuk SBY, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, serta Wakil Presiden ke-11, Boediono. "Di situ saya bertemu banyak tokoh, ya gitu. Ada Presiden keenam Republik Indonesia (SBY), ada Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 (Jusuf Kalla), ada juga Wapres ke-11 (Boediono)," jelasnya. Selain itu, Roy juga menyebutkan bahwa beberapa purnawirawan Polri turut hadir dalam reuni tersebut, termasuk mantan Kepala Kepolisian RI yang tidak disebutkan namanya.
Roy mengungkapkan bahwa suasana pertemuan tersebut sempat ia rekam. Ia berencana untuk membagikan cuplikan video tersebut kepada publik, tetapi dengan memodifikasi suara agar tidak jelas demi menghormati privasi para tokoh yang hadir. "Saya nanti akan menyepilkan itu dalam video, tapi untuk menghormati privacy beliau-beliau itu, video yang akan beredar nanti mungkin audionya tidak jelas, sengaja. Audionya sebenarnya jelas banget apa yang dikatakan. Teman-teman bisa lihatlah nanti ekspresi dari beliau-beliau itu, ya, hampir semua ada," tutup Roy.
Ajukan praperadilan untuk menantang keputusan hukum yang diambil
Roy mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, oleh Polda Metro Jaya. Dalam gugatan tersebut, Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, serta tim penyidik menjadi tergugat pertama. Selain itu, tergugat kedua mencakup Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.
Roy mengungkapkan bahwa salah satu pokok permohonan praperadilan berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat, 19 Juni 2026. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Jumat pada 10 hari yang lalu terjadi penangkapan yang brutal di rumah saya oleh para petugas kepolisian. Kenapa brutal? Karena itu semua tidak sesuai dengan KUHAP," kata Roy.