Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Rabu (01/07/2026).
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Selasa (30/6/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang, namun Suhardiman dan Zulkarnain tidak termasuk di antara mereka.
Dari sepuluh orang yang diamankan, sembilan orang ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.KPK kemudian membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuantan Singingi, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuantan Singingi.
Suhardiman Amby dan Zulkarnain selanjutnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Keduanya tiba sekitar pukul 21.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.