Polresta Pekalongan Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Padepokan Padang Ati Buaran
Kini, Polresta Kota Pekalongan, Jawa Tengah membuka posko pengaduan kekerasan seksual bagi para santriwati yang pernah menjadi korban.
Polisi mengamankan AKF, pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran, Pekalongan, Rabu (27/5) lalu. Diduga pelaku melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwati.
Kini, Polresta Kota Pekalongan, Jawa Tengah membuka posko pengaduan kekerasan seksual bagi para santriwati yang pernah menjadi korban.
"Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya ke polisi," kata Kapolres Kota Pekalongan AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, Kamis (28/5).
Selain itu, polisi memastikan perlindungan bagi korban maupun saksi guna mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman dari pihak tertentu.
"Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman," katanya.
Ia mengatakan polisi tengah menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Pekalongan. Seperti dikutip Antara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hukum tentunya akan terus kita tegakkan dimana dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak lama tetapi kini para santri baru mau melaporkan ke polisi," katanya.
Menurut dia, pihak kepolisian akan melakukan profiling dan mapping terhadap pelaku.
Pemeriksaan Awal Korban
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, kata dia, diketahui dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi sejak dua tahun hingga tiga tahun lalu.
"Proses penegakan hukum meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku akan terus dilakukan guna memenuhi unsur pidana dan memperkuat alat bukti," katanya.
Datangkan Psikolog
Selain itu, kata dia, polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kondisi psikologis korban pada saat terjadi peristiwa tersebut.
"Kita juga akan mengundang psikiater untuk nanti diambil visum psikiatrikum terkait bagaimana psikis para korban sehingga dapat menambah alat bukti yang ada untuk nantinya ditingkatkan proses perkara tahap berikutnya," katanya.