Bejatnya Ayah di Mojokerto Dua Kali Cabuli Anak Tiri, Aksinya Tergolong Nekat
Aksi bejat pelaku bahkan tergolong nekat, karena dilakukan di dalam kamar saat korban tengah tertidur pulas di samping ibu kandungnya sendiri.
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali menggemparkan warga Mojokerto, Jawa Timur. Seorang karyawan pabrik berinisial IM (41), warga Kecamatan Gedeg, ditahan polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun.
Aksi bejat pelaku bahkan tergolong nekat, karena dilakukan di dalam kamar saat korban tengah tertidur pulas di samping ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Mangara Panjaitan membeberkan, aksi terakhir pelaku terjadi pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Memanfaatkan situasi rumah yang sepi dini hari, pelaku menyelinap ke kamar korban.
"Korban saat itu sedang tidur bersama mamanya. Ketika korban terlelap, tersangka masuk dan meraba area sensitif korban," kata Mangara saat merilis kasus tersebut kepada wartawan, Rabu (20/5).
Sadar menjadi korban pelecehan, remaja malang tersebut mendadak terbangun. Korban yang kaget langsung refleks menendang ayah tirinya tersebut.
Panik karena korban terbangun, karyawan pabrik ini sempat nekat bersembunyi di bawah ranjang tempat tidur. Setelah situasi dirasa aman dan istrinya tidak terbangun, pelaku keluar kamar dengan cara merangkak menuju ruang tamu.
Bukan Pertama Kali
Penyidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap fakta baru. Aksi pencabulan anak tiri di Mojokerto ini ternyata bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh tersangka IM.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencabulan ini sudah dua kali terjadi. Modus pertama dilakukan pada Agustus 2025 lalu," jelas Mangara.
Pada aksi pertama, pelaku menggunakan modus meminta pijat kepada korban, lalu menawarkan diri untuk memijat korban secara bergantian. Saat korban ketiduran pasca-dipijat, pelaku langsung melancarkan aksi tidak senonohnya hingga korban terbangun dan menepis tangan pelaku.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan seluruh petaka yang dialaminya kepada kakak dan ibu kandungnya. Saat diinterogasi pihak keluarga, pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
Mengaku Khilaf
Kepada polisi, IM mengaku nekat mencabuli anak tirinya karena alasan khilaf.
"Motif tersangka mengaku khilaf karena kerap melihat anak tirinya memakai pakaian santai rumah, seperti celana pendek atau kaus," tambah Mangara.
Saat ini IM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota sejak 4 Mei 2026. Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak yang Memiliki Hubungan Keluarga atau Berada di Bawah Pengawasan Pelaku.
"Ancaman hukumannya diperberat, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," tegas AKP Mangara Panjaitan.