Kejam! Pemuda Cabuli Balita karena Hal Sepele Saat Ibunya Tertidur Pulas, Korban kini Trauma & Ketakutan
Pelaku dan ibu korban belum menikah tetapi sudah tinggal serumah.

Seorang pemuda berinisial MAK (23) harus berurusan dengan hukum. Warga Kabupaten Jepara itu tega mencabuli anak balita berumur 3,5 tahun.
Motifnya, sakit hati pada ibu korban yang juga calon istrinya. Selama ini, mereka sudah tinggal satu rumah meski belum menikah.
"Jadi alasan sakit hati. Kalau malam itu, calon istri saya tidur, saya disuruh nyebokin terus,” kata MAK, Sabtu (25/1).
Niat jahatnya muncul. Ketika korban pulang bermain dari rumah tetangga lalu buang air besar di toilet. Saat korban meminta dibersihkan, ibunya sedang tertidur pulas. Akhirnya pelaku terpaksa membersihkannya dan merasa punya kesempatan untuk mencabuli balita malang itu.
"Aksi sudah dua kali dalam keadaan sadar," ungkap pria yang bekerja kuli bangunan.
Setelah kejadian itu, korban mengeluh kesakitan pada bagian alat vitalnya. Pelaku berdalih korban sempat jatuh. Tetapi ibu korban tak percaya dn langsung membawa ke rumah sakit. Agar tak dicurigai, pelaku pura-pura ikut mengantar calon istrinya melapor ke Satreskrim Polres Jepara.
"Ketika dimintai keterangan saksi oleh penyidik kedua kalinya, akhirnya pelaku baru mengakui perbuatannya. Saat itu dia langsung dibekuk Polisi," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faisal Wildan Umar Rela mengatakan kondisi fisik balita semakin membaik. Namun sampai saat ini, kondisi mentalnya masih belum pulih.
”Saat ini anak korban dalam keadaan sehat wal afiat. Karena kemarin sempat ada kabar korban meninggal dunia. Itu tidak benar,” kata AKP Wildan.
Korban yang sebelumnya dirawat intensif di rumah sakit, kini sudah dibawa pulang. Saat ini, korban juga dalam kondisi aman.
“Kondisinya sudah mulai stabil. Dan sudah mulai bisa memberikan keterangan,” ujarnya.
Hanya saja, sampai kini kondisi psikologisnya masih belum pulih. Sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dengan jelas.
”Korban masih ada ketakutan. Ada trauma. Sehingga belum sepenuhnya kami bisa mintai keterangan,” tuturnya.
Korban saat ini juga mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jepara.
"Pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.