Pria di Makassar Cabuli Anak Sendiri Selama 8 Tahun, Kini Sang Anak Hamil 7 Bulan
Sejak usia 7 tahun, anaknya diperlakukan sebagai budak seks oleh pelaku selama delapan tahun. Saat ini, putrinya telah berusia 15 tahun.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang ayah berinisial MA (38) tega mencabuli putrinya sendiri hingga mengakibatkan kehamilan. Selama delapan tahun, pelaku memperlakukan anaknya sebagai budak seks, dimulai sejak korban berusia 7 tahun dan kini putrinya telah berusia 15 tahun.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa tindakan asusila dan rudapaksa ini telah berlangsung berulang kali sejak korban masih di bangku sekolah dasar.
"Untuk ayah kandung ini melakukan tindakan asusila dengan anak kandungnya sendiri. Sampai korban berusia 15 tahun, sudah haid dan ternyata hamil," ungkap Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar pada Jumat (3/10).
Aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka terjadi karena pelaku sering tidur satu kamar dengan korban. Keadaan ini semakin diperburuk oleh status pelaku yang telah lama menjadi duda setelah bercerai dengan istrinya.
"Jadi dia sudah bercerai, awalnya dia berpisah, jadi dia ikut sama bapaknya. Dia tinggal bersama bapaknya," jelas Arya.
Situasi ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak dalam menghadapi kekerasan seksual, terutama ketika mereka berada dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang aman.
Korban Mengandung 7 Bulan
MA, yang bekerja sebagai sekuriti, memanfaatkan kesempatan dan kedekatan untuk melancarkan aksinya. Arya menekankan bahwa dalam kasus ini, terdapat unsur pemaksaan yang sangat jelas, terutama mengingat usia korban yang masih sangat muda saat kejadian pertama.
"Pasti ada pemaksaan, namanya anak-anak itu baru usianya 7 tahun. Tapi dilakukan orang tuanya sama anaknya," tegasnya.
Saat ini, korban diketahui telah hamil tujuh bulan akibat tindakan keji ayahnya. Korban kini berada di bawah pengawasan dan perawatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar. "Sekarang korban hamil, saat ini usianya sudah 15 tahun, korban sudah haid," ucapnya.
Terancam Hukuman Penjara Hingga 15 Tahun
Tersangka MA kini dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapinya cukup serius.
"Untuk pelaku sendiri ini kita jerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling maksimalnya 15 tahun denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujar Arya.
Selain itu, status MA sebagai orang tua biologis juga menjadi faktor yang memberatkan hukuman sesuai ketentuan dalam undang-undang. Ancaman pidana penjara yang dijatuhkan akan meningkat sepertiga.
"Dan ditambah sepertiga ancaman hukumannya ini kalau dilakukan oleh orang tua," tutupnya.