Istri Syok Teriak Histeris Pergoki Suami Cabuli Anaknya: Itu Anakku!
"apa maksud kamu? itu anakku!", ujar sang istri saat mengetahui suami cabuli anaknya.
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali membenarkan penangkapan pelaku berinisial EM (42) yang tega mencabuli anak tirinya, TW (7).
“Modus operandi pelaku melakukan tindakan cabul tersebut adalah untuk memuaskan nafsu tersangka,” ujar Al Ghazali dalam keterangannya, Senin (13/10).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Agustus 2025. Sekitar pukul 01.00 WIB, ibu korban terbangun dari tidur dan melihat pemandangan mencurigakan di kamar.
Ia mendapati suaminya, EM, dan anaknya TW sedang tidur berhadapan, dengan posisi pelaku mencium bibir korban.
Kecurigaan itu terbukti beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat, 15 Agustus 2025, ketika sang ibu pulang dari kegiatan rewang (gotong royong). Ia mendapati EM sedang melakukan tindakan tak senonoh terhadap anaknya.
“Seketika ibu korban pun syok dan spontan melempar kipas angin sambil berteriak ‘apa maksud kamu? itu anakku!’,” ungkap Al Ghazali.
Pelaku sempat melamun dan berusaha berdalih. Ia meminta maaf dan mengaku sudah lima kali melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya.
“Ibu korban menanyakan kepada tersangka sudah berapa kali melakukan hal tersebut, dan tersangka menjawab sudah lima kali. Ia juga berjanji kejadian itu yang terakhir kalinya,” jelas Al Ghazali.
Pelaku Diserahkan ke Polisi
Tidak terima dengan perbuatan suaminya, sang ibu langsung melapor ke SPKT Polres Mesuji. Keluarga pelaku kemudian ikut menyerahkan EM ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur,” kata Al Ghazali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih di bawah umur dan pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya melindungi.