Kasasi Ditolak, Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, serta Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Fajar terbukti melakukan tindakan keji dengan menyetubuhi anak di bawah umur secara terencana.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hidayat Manao menegaskan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan Fajar sebagai predator anak tidak dapat disangkal. Penolakan kasasi ini tercatat dalam data Info MA RI dengan nomor perkara 4168 K/PID.SUS/2026 dan 4250 K/PID.SUS/2026.
Dengan adanya keputusan ini, Fajar dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun, sedangkan Fani menerima hukuman penjara selama 11 tahun. Hukuman yang dijatuhkan juga mencakup perbaikan denda yang diubah menjadi pidana kurungan.
Untuk restitusi, Fajar diwajibkan membayar ganti rugi kepada tiga anak korban dengan total mencapai Rp359.162.000. Rincian pembayaran ganti rugi tersebut adalah Rp34.645.000 untuk korban pertama, Rp159.416.000 untuk korban kedua, dan Rp165.101.000 untuk korban ketiga.
Fajar diketahui mencari korbannya melalui aplikasi MiChat, di samping menggunakan jasa perantara yang bernama Fani. Tragisnya, korban ketiga ternyata adalah anggota keluarga dari korban kedua, yang terjerat karena kondisi ekonomi yang sulit dan janji uang sebesar Rp1.000.000 dari Fajar.
Awal Mula Kasus
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa kronologi kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dengan melibatkan teknologi. Awal mula kasus ini terjadi pada bulan Mei 2024 ketika Fajar meminta Fani untuk mencarikan anak-anak sekolah dasar yang dapat disetubuhi dengan imbalan uang.
Fajar kemudian terbukti merekam tindakan asusila terhadap korban anak di sebuah hotel di Kupang hingga bulan Desember 2024. Video rekaman tersebut diunggah ke situs dark web dengan narasi yang mempromosikan konten serupa. Kasus ini akhirnya terungkap setelah Australian Federal Police (AFP) mendeteksi keberadaan konten tersebut dan melaporkannya kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Respons Pengacara
Fani Velinthia Latumahina, kuasa hukum terdakwa, mengonfirmasi bahwa kasasi yang diajukan telah ditolak. Ia menyatakan bahwa meskipun telah mendengar berita tentang penolakan tersebut, ia belum menerima dokumen resmi terkait keputusan itu.
Pihaknya menghormati keputusan yang diambil dan akan menginformasikan kepada klien mengenai konsekuensi hukuman penjara yang akan dijalani oleh Fajar.
"Kami hanya mendapat informasi dari MA, tetapi salinan resmi putusan belum kami terima. Kami menghormati keputusan MA, namun kami akan mempelajari lebih dalam mengenai pertimbangan hakim, terutama mengenai konversi denda menjadi pidana penjara," kata Velinthia dengan singkat.