Polri Dalami Tiga Ponsel Eks Kapolres Ngada: Dugaan Penyebaran Konten Asusila di Dark Web
Saat ditanya apakah ada keuntungan finansial yang diperoleh Fajar, Himawan menyebutkan bahwa hal itu masih dalam proses pendalaman.
Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga ponsel milik mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Ketiga perangkat tersebut diduga digunakan untuk merekam serta menyebarkan konten asusila ke situs pornografi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, pemeriksaan masih berlangsung di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
“Sebentar lagi hasilnya keluar, karena kita menunggu analisis lengkap dari tiga handphone tersebut. RAM-nya cukup besar, sehingga butuh waktu untuk memeriksa keseluruhan data. Nanti kalau sudah lengkap baru kami sampaikan,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Saat ditanya apakah ada keuntungan finansial yang diperoleh Fajar dari pengunggahan video tersebut, Himawan menyebutkan bahwa hal itu masih dalam proses pendalaman.
“Nanti kita lihat apakah di dalam perangkat tersebut ada bukti transaksi hasil penjualan konten. Kami juga akan menelusuri aliran dananya. Harap bersabar,” tambahnya.
Kasus Berlapis: Narkoba dan Asusila
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditahan atas kasus narkoba dan pencabulan terhadap empat korban, yang terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa motif tindakan asusila yang dilakukan oleh Fajar masih dalam proses penyelidikan.
“Motif itu hanya diketahui oleh tersangka. Namun, kami tetap melakukan pendalaman dengan berbagai metode, termasuk observasi psikologis, untuk memahami alasan di balik tindakan tersebut,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Polri menduga Fajar tidak hanya mencabuli para korban, tetapi juga merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke situs atau forum pornografi anak di dark web. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap jaringan yang terlibat serta potensi pelanggaran lain yang dilakukan oleh tersangka.