DPR Desak Polda NTT Usut Pidana Narkoba eks Kapolres Ngada Terjerat Kasus Pencabulan
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polda NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menindaklanjuti terkait dugaan perkara narkoba yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polda NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT.
Awalanya, Habiburokhman lebih dulu menanyakan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi terkait pihaknya yang melakukan tes urine atau tidak kepada Fajar.
"Terkait dengan kasus narkoba pada saat kami mengamankan Fajar, itu tidak ada indikasi, kami kan bergerak penyelidikan itu berdasarkan surat yang kita terima dari Div Hubinter Mabes Polri, bergerak dari itu data yang dilampirkan dalam surat yang disertai terkait TKP dan semuanya itu tidak ada yang menyatakan terkait narkoba, jadi sampai pada pergeseran Fajar ke Mabes Polri kita juga tidak ada dugaan atau indikasi narkoba demikian," kata Patar dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
"Masalahnya dicek enggak? Tes urine enggak?," tanya Habiburokhman.
"Kami tidak melakukan tes urine," jawab Patar.
Kemudian, Wakil Ketua Umum itu pun meminta kepada Propam Polda NTT untuk menjelaskan terkait dugaan tindak pidana narkoba yang menjerat Fajar.
"Untuk yang kami serahkan pula pada saat itu kami juga langsung serahkan ke Mabes Polri kaitannya dengan pelecehan terus kemudian langsung diproses kaitannya dengan pelecehannya yang pada saat itu memang mungkin ada pengecekan pengecekan urine dan dinyatakan positif, akan tetapi tetap kita proses semua sehingga dalam proses itu untuk diputus untuk di PTDH," ujar Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana.
"Jadi yang menyampaikan positif urine siapa pak?" tanya Habiburokhman.
Selanjutnya, Patar mengaku, adanya indikasi narkoba terhadap Fajar itu muncul dari Mabes Polri. Hal ini pun membuat dirinya menjadi kaget atas informasi tersebut.
"Nah terkait dengan pada saat rangkaian penyelidikan terhadap Fajar ini kami tidak menemukan indikasi terkait narkoba kami tidak mendapatkan informasi juga kalau dia sebagai pengguna begitu Bapak nah adapun muncul setelah sampai di Mabes Polri kami juga kaget terus terang kami juga kaget bisa muncul isu atau fakta," ujar Patar.
Mendengar pengakuan itu, Habiburokhman kemudian kembali bertanya sekaligus mengingatkan jika Fajar pertama kali ditangkap di wilayah hukum Polda NTT. Oleh karenanya, ia meminta agar Patar dapat menindaklanjuti soal pidana narkobanya itu.
Polda NTT Tak Tes Urine
Menanggapinya, Patar justru kembali mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan tes urine kepada Fajar pada saat ditangkap ada berada di NTT. Karena, tidak menduga akan adanya indikasi tersebut.
"Muter-muter ini bapak, bulet pak. Saya nanya, tolong dicermati Pak Dir, menurut saya sudah langsung disidik saja narkobanya, bapak periksa lagi ya kan, sidik saja langsung narkobanya, enggak apa-apa terpisah. Pak Kajati saya mohon saran kalau kaya begini, Pak Kajati biasanya lebih paham," ujar Habiburokhman.
"Mohon izin pimpinan, sesuai dengan prinsip deferensi fungsional terkait dengan pra penuntutan, maka tentu yang kami teliti adalah apa yang ada di dalam berkas perkara, seperti itu," ujar pihak Kajati NTT.
"Iya betul, saya sudah paham pak. Ketika ada fakta seperti ini, teknis penyelesaiannya bagaimana menurut Pak Kajati?" tanya Habiburokhman.
"Dikembalikan ke pemilik kewenangan yaitu penyidik yang punya hak untuk melakukan penyidikan," jawab Kajati.
Kemudian, Habiburokhman pun meminta kembali kepada pihak Polda NTT untuk menindaklanjuti atau memproses pidana narkoba yang menjerat Fajar.
"Ya sudah ini jadi catatan kita, pokoknya harus ditindaklanjuti saja ini Pak. Silakan saja yang P21 lanjut ke sidang ya kan ya, kan enggak apa-apa. Karena kam peristiwa pidana yang berbeda ya kan, peristiwa pidananya berbeda walaupun berkaitan. Tapi itu kan pasal yang mengaturnya kan berbeda, lanjut yang penting diusut juga narkobanya ini Pak Dir. Ini akan jadi catatan Bapak," tegas Habiburokhman.
"Baik, kami jadikan catatan Bapak," jawab Patar.
"Langsung disidik pidana narkobanya," ujar Habiburokhman.
"Baik bapak," jawab singkat Patar.