Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukuman Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Pencabulan dan Narkoba
Nasib AKB Fajar sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam siding etik digelar Propam Polri pada Senin (17/3).

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijerat pasal berlapis terkait kasus pencabulan dan narkoba. AKBP Fajar terancam dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus pidana yang menjeratnya tersebut.
"Terhadap pasal yang dilanggar dengan itu maka dilakukan melaksanakan gelar perkara ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan dengan kategori pelanggaran kode etik berat," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3).
AKBP Fajar melangar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Kemudian pasal 8 huruf C angka 1 pasal 8 huruf C angka 2 pasal 8 huruf C angka 3 pasal 13 huruf D pasal 13 huruf E pasal 13 huruf F pasal 13 huruf G angka 5 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Pasal Dilanggar
Trunoyudo mengatakan, aturan itu menjelaskan bahwa anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia pada berikutnya setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma agama kemudian juga, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual," ujar Trunoyudo.
Kemudian selanjutnya setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi penyimpanan, menggunakan, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian melakukan perjinahan dan atau perselingkuhan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi," kata dia.
Sidang Etik
Nasib AKB Fajar sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam siding etik digelar Propam Polri pada Senin (17/3).
"Proses ini sudah berlangsung dan rencananya nanti akan disampaikan kapan akan dilakukan sidang KKEP," kata Trunoyudo.