Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan para korban kasus pelecehan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah memperoleh pendampingan.
"Pendampingan psikososial diberikan, tiga anak itu sudah bisa dijangkau, bisa didampingi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/3), demikian dikutip Antara.
Nahar menjelaskan bahwa Kemen PPPA memastikan empat hal dalam penanganan kasus pelecehan anak, salah satunya soal pendampingan korban.
"Pertama, penanganan cepat untuk menghindari hal-hal yang lebih berdampak dan berisiko bagi anak. Kedua, kalau sudah ketahuan anak korbannya tentu pendampingan psikologis bisa diberikan," ujar Nahar.
Ketiga, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan bagi anak korban.
"Keempat, tentu yang kami harus pastikan bahwa pendampingan dan perlindungan selama proses hukum itu bisa diberikan, jadi dari proses pemeriksaan sampai proses lebih lanjut itu bisa diberikan," kata Nahar.
Advertisement
Kemen PPPA mengapresiasi gerak cepat polisi yang langsung melindungi korban serta memberikan pendampingan.
Kemen PPPA juga terjun langsung mendampingi tiga korban yang masih di bawah umur itu.
"Terkait penanganan cepat, kami mengapresiasi semua pihak yang sudah terlibat. Tanggal 24 Februari setelah ada upaya memindahkan dari NTT, tentu kami mencoba memastikan anak-anak yang menjadi korban. Kami lacak dan kami dapatkan beberapa bukti bahwa sesungguhnya Polda NTT sudah bergerak cepat dan dalam waktu singkat satu anak ditemukan di Atambua, lalu dievakuasi dibawa ke Kupang, dan didampingi oleh tim di Kupang bekerja sama PPA Polda dan UPTD PPA," kata dia.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. AKBP Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.