Kasus Pencabulan dan Narkoba Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar akan Dilimpahkan ke Polda NTT
AKBP Fajar saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri, untuk proses hukum lebih lanjut.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan narkoba. AKBP Fajar saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, kasus pidana umum yang menjerat mantan anak buahnya itu akan dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda NTT untuk segera diproses lebih lanjut.
"Secara pidana akan kami lakukan di NTT setelah kasus internal dilakukan di Mabes Polri oleh Divisi Propam Polri," kata Daniel usai buka puasa bersama wartawan, Kamis (13/3).
Sidang Etik
Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif di Mabes Polri untuk kode etik untuk menentukan masa depannya, maupun rencana sanksi atau hukuman secara kedinasan. Setelah itu yang bersangkutan akan dijerat pidana umum terhadap kasus yang dilakukannya.
Daniel mengatakan, Polda NTT telah berkoordinasi dengan Mabes Polri bahwa setelah dilakukan penyelesaian kedinasan di Mabes Polri maka secara pidana, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan diserahkan ke Polda NTT untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya.
Daniel menjelaskan, terkait dugaan keterlibatan orang lain pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan sangat hati-hati, sebab keterkaitan dengan harga diri seseorang, atau membuka aib orang dengan tidak benar.
"Hasil pemeriksaan seluruhnya akan dievaluasi kembali antara kesesuaian antara pelaku dengan saksi-saksi, jangan sampai muncul ke media ternyata itu hoax. Oleh karena itu tunggu waktunya nanti akan kami informasikan secara terbuka," tutup Daniel.