Terseret Kasus Narkoba dan Asusila, Eks Kapolres Ngada Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Minggu depan penyidik Polda NTT baru akan ke Jakarta memeriksa tersangka yang saat ini sedang di-Patsus-kan
Walaupun sudah tahap sidik, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja belum ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Fajar sebelumnya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, pada 3 Maret 2025, Polda NTT membuat laporan polisi (LP) model A dan mulai melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, ada satu peristiwa pidana sehingga kami lakukan gelar perkara dan kasus ini nailk sidik pada 4 Maret 2025," jelasnya, Selasa (11/3).
Walaupun perkara ini sudah pada tahap sidik namun penyidik Polda NTT belum menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka.
"Alasannya belum penetapan tersangka karena yang bersangkutan belum kita periksa sebagai tersangka," ujarnya.
Namun Patar Silalahi menegaskan, pihaknya berencana akan ke Mabes Polri pada Minggu depan untuk memeriksa AKBP AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka.
"Minggu depan penyidik ke Jakarta memeriksa tersangka yang saat ini sedang di-Patsus-kan (Penempatan khusus)," ungkap Patar Silalahi.
Terkait kasus ini, penyidik PPA Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus pidana yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Polda NTT mengakui AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novica Chandra, serta Kasubdit PPA, AKBP Bertha Hangge, Selasa (11/3) petang.
Wali Kota Kupang Dukung Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat
Wali Kota Kupang Christian Widodo mendukung Mabes Polri maupun Polda NTT mengungkap tuntas pelecehan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja terhadap tiga orang korban anak dibawah umur, yang merupakan warga Kota Kupang.
Menurut Christian Widodo, siapa pun dia dengan jabatannya sebagai apa jika menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur makan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada orang yang kebal hukum di muka bumi ini jadi siapa pun itu silahkan berproses sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Christian Widodo menegaskan, salah satu program unggulan dia bersama wakil walikota Serena Francis adalah Kota Kupang Ramah Anak. Sehingga hal-hal seperti ini harus ditindak tegas, agar tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari.
"Yang paling penting sekarang trauma healing agar psikologisnya para korban tidak terganggu. Karena kasian anak-anak dengan mental yang terganggu akibat kekerasan itu akan nampak saat mereka bertumbuh dewasa," ujarnya.
Sebelumnya, selain positif menggunakan narkoba, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang Imelda Manafe menyebutkan, pihaknya sedang menangani salah satu korban yang berusia 12 tahun.
Kepada wartawan ia menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen terdapat tiga orang korban dengan umur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun. "Setelah ditelusuri kami baru dapatkan satu korban dan berdasarkan hasil asesmen ada tiga korban," jelasnya.