Berkas perkara tersangka SHDR alias Stefani alias Fani dalam kasus pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT.
Hari ini Kamis (12/6), penyidik Direskrimum Polda NTT menyerahkan tersangka Fani dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk diteliti jaksa peneliti.
Fani bersama barang bukti dibawa dari Rutan Kelas IIB Kupang ke Klinik Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang.
Fani diantar menggunakan mobil minibus Toyota Hiace Premio milik Direskrimum Polda NTT, yang sebelumnya digunakan untuk mengantar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Advertisement
Fani Berperan Sebagai Pemasok Bocah 6 Tahun
Peran Fani dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada adalah sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal.
"Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP. Fajar," jelas Patar.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar memesan anak tersebut melalui tersangka perempuan F pada 10 Juni 2024 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2024.
"Dipesan tanggal 10 Juni (2024) tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni," ujarnya.
Kesanggupan untuk membawa anak berusia 6 tahun itu sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, Fani kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp3 juta.
"Fani pun mendapat upah atau bayaran dari pelaku AKBP Fajar sebesar 3 juta rupiah. Fani mengakui semua perbuatannya," ucapnya.
saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka Fani tidak memberitahu kepada orangtua korban. Hal tersebut dilakukan karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka Fani.
Proses Fani Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Stefani ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/3) lalu usai gelar perkara. "Stefani sudah menjadi tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3) lalu. Penahanan sudah pada Senin (24/3)," jelas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT beberapa waktu lalu.
Stefani ditetapkan tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi saksi untuk tersangka Stefani.
"Di berkas F sebagai tersangka ini ada delapan saksi yakni korban anak satu dan orangtuanya, pegawai hotel ada empat orang, dari Hubinter Mabes Polri satu orang, dan saksi AKBP Fajar satu orang, jadi totalnya ada delapan saksi," ungkap Patar Silalahi.