Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar Kapolres Ngada, NTT AKBP FJ agar ditindak etiknya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. FJ diduga terlibat dalam pelanggaran etik tindak pidana narkoba dan kekerasan seksual.
"Kalau kasus Kapolres tersebut karena ya diproses sejak awal oleh propam, oleh internal kepolisian, maksudnya ya pasti ditangani oleh propam. Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak yang kedua, kasus kekerasan seksualnya," ucap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam dalam pesan singkatnya, Selasa (4/3).
Menurut Anam, kasus ini tidak hanya harus berhenti pada penindakaan secara etik saja, tapi juga harus berlanjut pada tindak pidananya. Dia juga menambahkan, Propam Polri juga terjun langsung dari kasus yang melitbatkan Kapolres Ngada, NTT itu.
"Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bahwa aksi tidak tinggal diam ini langkah positif dan harus kita dorong," ucap Anam.
Propam Polri Tangkap Kapolres Ngada
Sebelumnya, beredar informasi jika Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Propam karena penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/2) lalu. Yang bersangkutan juga telah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dihubungi merdeka.com membenarkan bahwa Divisi Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT mengamankan seorang anggota Polri berinisi FJ.
"Pada Tanggal 20 Februari 2025 – Paminal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri atas nama FJ yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelasnya, Senin (3/3).
Menurut Henry Novika Chandra, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Mabes Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri, Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," ungkapnya.
Henry Novika Chandra mengatakan, seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," tutupnya.