Diduga Rekam Video Seksual dan Dikirim ke Situs Porno Australia, Harta Kekayaan Mantan Kapolres Ngada Rp14 Juta

Selain diduga terlibat kasus narkoba, Fajar juga terjerat kasus asusila tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Diduga Rekam Video Seksual dan Dikirim ke Situs Porno Australia, Harta Kekayaan Mantan Kapolres Ngada Rp14 Juta
Diduga Rekam Video Seksual dan Dikirim ke Situs Porno Australia, Harta Kekayaan Mantan Kapolres Ngada Rp14 Juta (Merdeka.com)

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja menjadi sorotan luas. Selain diduga terlibat kasus narkoba, Fajar juga terjerat kasus asusila tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat Fajar dugaan membuat konten lalu dikirim ke situs porno di Australia. Tiga anak di bawah umur menjadi korban dalam perkara ini.

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Senin (11/3). Dikutip dari Antara.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Fajar terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.

Tidak hanya sampai di situ, Kapolres Ngada nonaktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.

Menurut dia, TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.

Harta Kekayaan Fajar

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fajar tercatat melaporkan kepemilikan harta sebesar Rp14.000.000.

Hal ini berdasarkan LHKPN periodik 2023 milik Fajar sewaktu masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur. LHKPN tersebut dilaporkan Fajar pada tanggal 7 Februari 2024.

Dalam LHKPN itu, tidak ada informasi adanya kepemilikan tanah dan bangunan maupun kendaraan pribadi.

Rekomendasi