Kompolnas Yakin Sidang Etik Putuskan Eks Kapolres Ngada Dipecat Secara Tidak Hormat
Keyakinan Kompolnas ini lantaran Polri sempat menyatakan eks Kapolres Ngada sudah melakukan pelanggaran berat.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yakin, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.
Sidang yang digelar di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan ini terkait dengan kasus dugaan penggunaan narkoba dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang kini tengah dihadapi Fajar.
"Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," kata Anam kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3).
Dia menjelaskan, terkait dengan sidang etik ini bukan hanya melihat konteks dari pelanggaran kasusnya saja. Akan tetapi, bagaimana perkara itu bisa terjadi.
"Yang paling penting dalam konteks sidang etik ini bukan soal pelanggaran. Kalau soal pelanggaran pasal-pasal yang disangkakan sudah diumumkan. Tapi yang paling penting adalah anatomi bagaimana peristiwa itu terjadi, konstruksi peristiwa itu terjadi," ungkapnya.
"Karena ini penting dalam konteks bagaimana membuat terangnya peristiwa, dan ini akan menjadi satu foundamen juga penting dalam konteks tindak pidannya," sambungnya.
Apalagi, menurut Anam, konstruksi perkara sudah cukup jelas disampaikan oleh pihak Polri. Mulai dari lokasi kejadian, korban, hingga penyebaran video dugaan pencabulan.
"Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap, misalkan ada monetize misalnya kalau videonya diupload dan sebagainya. Karena itu nanti akan menentukan karakter dari peristiwa pidanannya," pungkasnya.
Kapolres Ngada Dicopot Jabatannya
Buntut kasus dugaan penggunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Sedangkan, posisinya itu digantikan oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.
Ditangkap Kasus Narkoba
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Semula, dia ditangkap karena terkait penyalahgunaan narkoba. Belakangan, AKBP Fajar terseret kasus asusila yang serius terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini kian heboh karena video cabul yang diduga melibatkan AKBP Fajar dan para korban yang tersebar di situs porno Australia.
Kasus asusila yang menjerat Fajar pertama kali diungkap Polisi Federal Australia yang menginformasikan kepada Mabes Polri serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa telah terjadi pengunggahan video porno pada salah situs dewasa pada pertengahan 2024 lalu.
Polisi Federal Australia kemudian melacak asal konten dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam unggahan itu terdapat wajah eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.
"Awalnya kami diminta Polda NTT untuk melakukan pendampingan terhadap korban-korban di bawah umur. Informasi awal dari Kementerian PPA dan diteruskan ke Polda NTT," jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, Selasa (11/3) sore.
Akibat perbuatan AKBP Fajar, dikabarkan para korban mengalami dampak psikologis yang serius. Trauma yang dialami membuat mereka merasa ketakutan untuk berinteraksi dengan orang lain.