Banding Ditolak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Dipecat Tidak Hormat
Divisi Propam Polri telah menyidangkan AKBP Fajar pada 17 Maret 2025, dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela.
Banding yang diajukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas putusan Komisi Kode Etik Polri pada 17 Maret 2025 resmi ditolak. Dengan demikian, putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Ngada tersebut dinyatakan inkrah dan tinggal menunggu surat keputusan (Skep) dari Kapolri.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI menyatakan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Kepolisian Federal Australia (AFP) melalui Divhubinter Polri.
"Karena AKBP Fajar merupakan Kapolres maka penanganan oleh Divisi Propam Polri," jelasnya.
Divisi Propam Polri telah menyidangkan AKBP Fajar pada 17 Maret 2025, dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi penempatan khusus serta diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian.
"Oleh karena itu, putusan komisi kode etik dikuatkan termasuk PTDH tetap berlaku. (Putusan) sudah inkrah untuk PTDH dan menunggu surat keputusan PTDH," ujar Andra.
Kasus Pelecehan
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar terbongkar setelah Kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri soal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno Australia.
Setelah ditelusuri, video tersebut ternyata diunggah dari Kota Kupang, NTT. Kepolisian Daerah NTT kemudian menyelidiki kasus tersebut, hingga ditemukan terlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.
Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Diantaranya hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh eks Kapolres Ngada, serta bukti pemesanan kamar hotel Kristal pada 11 Juni 2024.