Komnas HAM Temukan Satu Korban Pelecehan AKBP Fajar Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kapolri segera memeriksa kesehatan terhadap AKBP Fajar
Komnas HAM memberikan perhatian serius atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak dibawah umur di Kota Kupang, yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing memberikan rekomendasi kepada Kapolri segera memeriksa kesehatan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Karena menurutnya, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual. Sehingga diperlukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap AKBP Fajar.
Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Gubernur dan Walikota Kupang terkait beberapa hal, diantaranya melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak, untuk memastikan mereka dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apa pun, sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.
Selain itu melaksanakan pelindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya.
"Dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak," jelas Uli.
Gubernur Harus Beri Pendampingan Psikologis
Uli juga merekomendasikan kepada Gubernur NTT serta Wali kota Kupang untuk memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap ketiga korban.
"Dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya terbatas selama proses hukum saja tetapi secara berkelanjutan hingga ketiga korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat," tutur Uli.
Selain itu, direkomendasikan untuk memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban anak, baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat tinggi.
"Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban agar mampu berperan dan mendampingi para korban anak dalam proses hukum yang dihadapi dan membersamai kehidupan para korban anak ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab," tutup Uli.