Dianggap Lakukan Kejahatan Luar Biasa, AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis
AKBP Fajar terjerat pasal berlapis, dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijerat pasal berlapis, dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim menuturkan, pelecahan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas, untuk memberikan keadilan bagi para korban, serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Sehingga ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi, serta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung untuk bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan lingkungan masing-masing.
Ikhwan menyatakan, pihaknya telah menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) senior untuk menangani langsung kasus ini di Pengadilan.
Tujuh jaksa tersebut terdiri dari tiga orang dari Kejari Kota Kupang dan empat orang Kejati NTT.
"Ini adalah dakwaan kumulatif. Kami tidak akan main-main dengan kasus ini. Tujuh jaksa kami siapkan untuk memastikan tidak ada celah permainan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita," kata Ikhwan, Selasa (10/6).
Kejati NTT juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal jalannya sidang, agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
AKBP Fajar dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Atau Pasal 12 UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah).
Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan untuk korban MAN dan WAF, AKBP Fajar dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau Pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).