Penampakan Dokter Tifa Ujian S3 di Polda Metro Jaya, Diapit Tiga Polwan
Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa sedang mengikuti ujian S3 FKUI dari suatu ruangan Polda Metro Jaya.
Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dikabarkan ditangkap polisi. Kabar penangkapan itu disampaikan langsung dokter Tifa kepada tim Tim Pembela dr Tifa (TPDT) dan dikonfirmasi Ramdansyah, salah satu penasehat hukum dalam TPDT.
Berdasarkan keterangan tim hukum, dokter Tifa sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Dari foto dikirim dokter Tifa ke kuasa hukum, pegiat media sosial itu berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya. Dokter Tifa juga diapit tiga polisi Wanita.
Kronologi Penangkapan Dokter Tifa
Tim kuasa hukum dokter Tifa, Aziz Yanuar menyebut kliennya ditangkap kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 06.47 WIB.
Menurut Aziz, dokter Tifa sempat menunjukkan bahwa dirinya berada di salah satu ruangan di gedung Polda Metro Jaya. Saat itu, kliennya mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring di depan sebuah laptop.
Dia juga mengaku telah menghubungi penyidik menangani perkara itu pada pukul 07.23 WIB. Dari komunikasi tersebut, kata Aziz, penyidik membenarkan tindakan dilakukan penyidik terhadap kliennya merupakan penangkapan.
Meski begitu, hingga rilis tersebut diterbitkan, tim kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan. Menurut dia, selama ini kliennya dinilai kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
"Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6).
Duduk Perkara Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini bermula dari tudingan keras soal ijazah S1 milik Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaku nama baiknya diserang, dituding punya ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tak sah. Isu itu terus menyeruak di media sosial. Padahal, Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.
Tak main-main, sebanyak 130 saksi diperiksa, 17 jenis barang bukti disita, dan 709 dokumen dikumpulkan. Bahkan 25 ahli dari berbagai bidang ikut dimintai keterangan.
Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri. Mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa.
Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tak punya kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.
Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.