Tim kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya telah mulai menghadirkan saksi serta ahli yang meringankan dalam perkara ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mereka hadir untuk memberikan keterangan bagi tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Proses pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, terdapat undangan yang menyebutkan seharusnya ada tiga saksi fakta dan tujuh ahli yang diharapkan hadir pada hari tersebut. Namun, tiga saksi tidak dapat hadir karena terlibat sebagai saksi dalam sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta.
Di antara para ahli yang hadir, terdapat Prof. Tono Saksono, seorang ahli geodesi dan pengukuran, yang dijadwalkan untuk memaparkan metode analisis yang dianggap dapat dibuktikan secara ilmiah, serta sejalan dengan kajian yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
"Nanti akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang proven, terbukti. Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang beliau miliki," kata Refly Harun.
Selain itu, ahli lainnya, Prof. Zainal Muttaqin, yang merupakan dokter bedah saraf, juga memberikan keterangannya untuk menjelaskan dasar keilmuan dari pernyataan dr. Tifa yang selama ini menggunakan pendekatan neuroscience dalam menilai perilaku dan peristiwa.
"Bahwa ilmu itu memang bisa dipakai untuk menilai perilaku dan lain sebagainya," tegasnya.
Advertisement
Selain itu, Prof. Henri Subiakto, seorang ahli komunikasi yang turut berkontribusi dalam penyusunan UU ITE, juga tercatat dalam daftar ahli yang akan memberikan keterangan. Ia akan menjelaskan mengenai penerapan pasal-pasal UU ITE yang dikenakan kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang dianggap tidak tepat karena ancaman pidananya melebihi lima tahun.
"Nanti dia akan menjelaskan bahwa pengenaan pasal-pasal Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun itu tidak tepat. Dan ngawur. Terutama pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE tahun 2008 yang memang belum diubah," ujarnya.
"Undang-undang itu memberikan ancaman hukuman pasal itu 8 tahun pasal 32, pasal 35 ancaman hukumannya 12 tahun. Dan itu sangat tidak benar ketika diterapkan untuk RRT (Roy, Rismon, Tifa)," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah ahli lainnya akan dipanggil untuk memberikan keterangan hingga akhir Januari. Di antara ahli tersebut adalah ahli pidana, Prof. Hamidah dan Dr. Didik Wijayanto, serta Rido Rahmadi yang merupakan ahli kecerdasan buatan.
Advertisement
Sementara itu, Rocky Gerung dipastikan akan memberikan keterangan sebagai ahli, meskipun ia tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Kehadirannya dijadwalkan sebelum akhir bulan Januari.
"Rocky Gerung. Karena sesuatu dan lain hal. Tapi Rocky Gerung kita tahu bahwa bisa memberikan keterangan tentang kebebasan berpendapat, beropini, dan lain sebagainya," ucap dia.
Pengacara yang mewakili Rocky Gerung menyatakan bahwa kehadirannya sangat penting untuk memberikan pandangan ahli mengenai isu kebebasan berpendapat. Meskipun tidak hadir pada pemeriksaan kali ini, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa Rocky Gerung akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.