Update Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Ditangkap Polisi
Informasi penangkapan itu disampaikan tim kuasa hukum dokter Tifa, Aziz Yanuar.
Polisi dikabarkan menangkap Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Informasi penangkapan itu disampaikan tim kuasa hukum dokter Tifa, Aziz Yanuar.
“Dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6).
Menurut Aziz, dokter Tifa sempat menunjukkan bahwa dirinya berada di salah satu ruangan di gedung Polda Metro Jaya. Saat itu, kliennya mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring di depan sebuah laptop.
Dia juga mengaku telah menghubungi penyidik menangani perkara itu pada pukul 07.23 WIB. Dari komunikasi tersebut, kata Aziz, penyidik membenarkan tindakan dilakukan penyidik terhadap kliennya merupakan penangkapan.
Meski begitu, hingga rilis tersebut diterbitkan, tim kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan.
Menurut dia, selama ini kliennya dinilai kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
"Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan," tandas dia.
Duduk Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini bermula dari tudingan keras soal ijazah S1 milik Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaku nama baiknya diserang, dituding punya ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tak sah. Isu itu terus menyeruak di media sosial. Padahal, Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.
Tak main-main, sebanyak 130 saksi diperiksa, 17 jenis barang bukti disita, dan 709 dokumen dikumpulkan. Bahkan 25 ahli dari berbagai bidang ikut dimintai keterangan.
Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri. Mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa.
Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tak punya kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.
Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.