Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Naikkan Status Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidikan
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai gelar perkara yang dilakukan Kamis (10/7) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, penyelidikan terhadap enam laporan polisi telah dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum. Salah satu laporan, yang diajukan oleh Ir HJW, dinilai memenuhi unsur pidana.
"Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary kepada awak media, Jumat (11/7).
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Proses selanjutnya akan bergantung pada pendalaman alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.
Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
Sebagai informasi, Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya karena ijazah kuliahnya disebut palsu dan menjadi perbincangan di dunia maya pada Rabu (30/4). Menurut dia, hal itu adalah fitnah dan harus diusut agar tidak menimbulkan fitnah.
Diketahui, beleid yang digunakan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada saat melapor, Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
Diketahui, saat ini sejumlah pihak sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka adalah pakar telematika Roy Suryo, peneliti sekaligus aktivis kesehatan dr Tifa, dan ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarief Muhammad.