Blak-blakan Polisi Ungkap Alasan Periksa Ajudan Jokowi
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polisi masih mendalami kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif, turut diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Benar (ajudan Jokowi diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (4/7).
Ade Ary menjelaskan, Kompol Syarif diperiksa lantaran ada materi keterangan yang perlu didalami penyidik. "Ada keterangan yang diperlukan utk pendalaman materi," tandas dia.
Ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Kompol Syarif Muhammad membenarkan dirinya hadir ke Mapolda Metro Jaya sore tadi. Menurut dia, kedatangannya bertujuan untuk memberikan keterangan dalam kasus laporan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Syarief kepada awak media melalui pesan singkat, Kamis (3/7).
Syarief yang tiba sekitar pukul 17.00 WIB mengaku sudah selesai menjalani pemeriksaan.
"Sudah selesai," saat ditanya jalannya proses pemeriksaan sekita pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, Presiden RI ke-7, Joko Widodo membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.
Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan yang ia anggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.
"Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitasi milik pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/5).
Ade Ary menerangkan, JW kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang yang ada di konten tersebut. Ade Ary menyebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
"JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan diantaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR," ujar dia.
Atas hal tersebut, Jokowi menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada 30 April 2025.
Dalam laporannya, terlapor masih dalam lidik, mereka diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan. Total, ada 24 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap klarifikasi.
"Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi turut menerima sejumlah barang bukti berupa diataranya satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube.
"Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ucap dia.