Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD dari Demokrat Jadi Tersangka
Eli Fitriayana, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus penggunaan ijazah palsu.
Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Eli Fitriayana (ET), telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
"LP-nya tanggal 20 November 2025, kemudian untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 12 Januari, penetapan tersangka dilakukan minggu lalu," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dihubungi Senin (16/2/2026).
Menurut keterangan Yuni, Eli Fitriayana, yang merupakan Politikus dari Partai Demokrat, dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Ancamannya lima tahun. Untuk penahanan tentu ada berbagai pertimbangan sesuai ketentuan KUHP yang baru," jelasnya.
Kasus ini berawal dari proses pencalonan Eli Fitriayana sebagai anggota legislatif DPRD Tubaba pada Pemilu 2024. Diduga, ia tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Namun, ia diduga memperoleh ijazah kelulusan kesetaraan Paket C dari PKBM tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua PKBM Banjar Baru atas nama Siti Nurul Khotimah dan digunakan sebagai syarat pencalonan hingga terpilih sebagai anggota DPRD Tubaba periode 2024-2029.
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ijazah yang diduga palsu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalitas Polri, serta keterangan dari ahli.
Pernah Dipanggil Sebagai Saksi
Hingga saat ini, pihak penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, mereka masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Masih kami dalami dan lakukan pengembangan, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Yuni.
Sebelumnya, Eli Fitriyana telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, penyidik telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Apabila tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua disertai perintah membawa sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambah Yuni.