Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana hadiri pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri, pada Rabu (7/1/2026). Tak sendiri, Hellyana didampingi tim kuasa hukumnya, Zainul Arifin.
Dalam kesempatan itu, Zainul Arifin memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum. Namun, ia meminta agar semua pihak bersikap objektif dan tidak gegabah menarik perkara administrasi ke ranah pidana.
"Kita berharap masyarakat di luar tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, juga membuat suatu narasi-narasi yang konstruktif. Tidak narasi-narasi yang bersifat menuduh atau fitnah dan lain segala macam," kata Zainul kepada wartawan.
Menurut Zainul, tudingan yang dialamatkan kepada Hellyana perlu dilihat secara utuh. Dia menegaskan, klienya memang pernah menempuh pendidikan di universitas tersebut. Bahkan, saat maju dalam Pilkada 2024, Hellyana disebut tidak menggunakan ijazah Sarjana Hukum, melainkan ijazah SMA yang telah diverifikasi secara faktual oleh KPU.
"Kemudian tiba-tiba dipersoalkan. Maka kita mempersoalkan kedudukan hukum sebagai pelapor tersebut. Di mana legal standing dia? Di mana kerugian dia yang nyata? Di mana perbuatan Ibu Hellyana dituduh melakukan perbuatan melawan hukum? Nah ini harus diklirkan oleh penyidik," ujar dia.
Advertisement
Soroti Pasal Disangkakan
Selain itu, Zainul juga menyoroti pasal-pasal yang disangkakan, baik dari KUHP lama, KUHP baru, maupun undang-undang sektor pendidikan. Ia menilai tidak logis jika kliennya diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab, sementara pihak yang mencetak, menerbitkan, atau menginput data justru tidak disentuh.
"Dalam hal ini kan Ibu Hellyana tidak berdiri sendiri. Katakanlah beliau salah menggunakan itu, kan tidak bisa dibebankan dengan beliau sendiri. Artinya pasti ada orang mencetak, yang membuat, yang mengedit. Nah orang-orang ini siapa? Kan tidak bisa dipersangkakan sendiri," ucap dia.
Zainul menekankan persoalan yang muncul berawal dari perbedaan data pada PDDikti, di mana Hellyana tercatat masuk tahun 2013 dan mengundurkan diri pada 2014, sementara ijazah Sarjana Hukum diterbitkan pada 2012. Perbedaan tersebut disebut sebagai kesalahan administratif akibat kelalaian pihak kampus, bukan perbuatan pidana.
Atas dasar itu, Zainul meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus agar perkara ini terang-benderang.
"Maka ini kita minta kepada penyidik Mabes Bareskrim untuk objektif untuk melakukan Gelar Perkara Khusus supaya ini clear. Di mana sebetulnya hak dan kewajiban ini perlu untuk diselesaikan," ucap dia.
Advertisement
Upaya Hukum Perdata
Selain langkah pidana, pihak Hellyana juga menempuh upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap pihak kampus dan yayasan. Langkah ini ditempuh untuk menguji tanggung jawab administratif atas data pendidikan yang dipersoalkan.
"Mungkin sidang nanti dua minggu lagi untuk mempersoalkan di mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak kampus, pihak rektor dan juga pihak yayasan. Itu kita lakukan," ucap dia.
Untuk memperkuat klaim tersebut, Dia menunjukkan sejumlah dokumen kepada penyidik, mulai dari ijazah asli, foto wisuda, transkrip nilai, KRS, KHS, hingga SK Yudisium yang ditandatangani rektor. Seluruh dokumen itu telah diserahkan dan sebagian disita penyidik sebagai barang bukti.
"Jadi kalau masyarakat bilang nggak ada ijazah, ini ada ijazahnya. Maka kita sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian yang ketiga, ada nilainya. Nilai akademiknya. Kemudian, ini yang dilegalisir. Pihak kampus yang melegalisir pada saat beliau pencalonan Bupati ya, Belitung pada saat itu," ucap dia.
Sementara itu, Hellyana sendiri menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum. Ia kembali menegaskan tidak memiliki niat jahat dan menilai persoalan ini murni masalah administrasi. Ia menyebut seluruh tahapan pencalonannya, baik sebagai anggota DPRD maupun kepala daerah, telah melalui proses verifikasi resmi.
Advertisement
Kampus Tempat Kuliah Tutup Tahun 2024
Hellyana juga menjelaskan pada 2024, saat hendak melakukan legalisasi ijazah, kampus tempatnya menempuh pendidikan telah dinyatakan tutup.
"Jadi dikarenakan itu eh kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk ngurus legalisirnya," ujar dia.
Kesibukan sebagai pimpinan DPRD kala itu membuat proses administrasi ke kementerian tidak sempat dilakukan. Dari penelusuran selanjutnya, ditemukan adanya kesalahan input data.
"Lalu kami waktu itu sempat ke tempat Ibu Dekan dan Dosen Pendamping. Kami mendapatkan juga surat eh pernyataan langsung tulis tangan bahwa menyatakan bahwa saya betul mahasiswa beliau, dan betul pernah eh berkuliah di Azzahra," ucap dia.