Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 8 Tersangka, 723 Barang Bukti dan 130 Saksi Diperiksa Polisi
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan orang itu dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Masing-masing kelompok dikenakan pasal berbeda-beda.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo," kata dia dalam keteranganya, Jumat (7/11).
Dalam prosesnya, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal. Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, slaah satunya dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah sah dan asli.
Periksa 130 Saksi
Penyidik juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ucap dia.
Kasus bermula ketika Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan atas tudingan ijazah palsu pada 30 April 2025.
Laporan dibuat setelah mengetahui adanya video di media sosial yang menuding ijazah S1 miliknya palsu. Laporan tersebut teregistrasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain laporan yang diajukan Jokowi, polisi juga menangani beberapa laporan lain yang masih berkaitan dengan isu serupa.
Dalam laporan utama, sejumlah nama disebut sebagai terlapor, antara lain Eggi Sudjana, M. Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Ruslam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abraham Samad, Michael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho alias Aldo.