Polda Metro Jaya menarik empat laporan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang telah dilayangkan sejumlah pihak ke beberapa Polres di wilayah hukumnya. Salah satunya yakni yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ada empat, empat Polres di DKI dan beberapa Polres lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/6).
Ade Ary menjelaskan, ditariknya laporan itu bertujuan agar dijadikan satu dalam laporan yang dilayangkan Jokowi yang kini ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
"Jadi, total ada lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdit Kamneg," jelasnya.
Kemudian, terkait dengan alasan pihaknya menarik dan menggabungkan laporan tersebut mejadi satu, karena agar lebih efektif proses penyelidikannya. Apalagi, penyelidik merasa kasus ini merupakan satu rangkaian yang sama.
"Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan, karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama," ungkapnya.
"Ya, yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang ITE. Jadi dari beberapa Polres di Polda Metro, dilimpahkan penanganan perkaranya dijadikan satu," sambungnya.
Lalu, terhadap mereka yang telah membuat laporan di Polres, nantinya akan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap babak baru hasil penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-VII RI, Joko Widodo (Jokowi) diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keaslian ijazah Jokowi itu berdasarkan bukti dan pembanding dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Dengan hasil laboratorium forensik itu, Djuhandhani mengatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5).