Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro Terkait Laporan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Janji Tidak Intervensi

Saat ini kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro Jaya masih dalam tahap penyelidikan.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro Terkait Laporan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Janji Tidak Intervensi
Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro Terkait Laporan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Janji Tidak Intervensi (Merdeka.com)

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait pencemaran nama usai dituduh menggunakan ijazah palsu. Diritipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan tidak akan mengintervensi Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

"Tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan, kami juga tidak pernah intervensi ataupun seperti," kata Djuhandani di Mabes Polri, Kamis (22/5).

Saat ini kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro Jaya masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak juga masih dimintai keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang terjadi.

Bareskrim Ungkap Ijazah Jokowi Asli

Keaslian ijazah Jokowi setelah berdasarkan hasil Labolatorium Forensik menyatakan ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding milik rekan-rekan seangkatan Jokowi.

Polri juga meyebut, ditemukan fakta adanya hasil studi KHS atas nama Joko Widodo nomor induk mahasiswa 1681/KT, Mahasiswa Fakultas Kehutanan. Selain itu teradapat juga skripsi mantan Gubernur Jakarta tersebut lengkap dengan tanda tangan dosen penguji disertai cap Fakultas kampus.

"Kemudian kita dapatkan juga 2 bundel dokumen dari KPU DKI Jakarta, yaitu 1 bendel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI pada tahun 2012. 1 bendel berkas pendaftaran atas nama Bapak Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden tahun 2019," terang Djuhandani.

Sebagaimana diketahui, Jokowi akhirnya memilih menempuh hukum atas tuduhan pencemaran nama baik atas tudingan ijazahnya yang disebut-sebut palsu. Melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Setelah laporan tersebut, polisi langsung Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Ldik/2961/IV/RS. 1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Petro Jaya di hari yang sama.

Hingga saat ini sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya, diantaranya Rustam Effendi, Kurnia Tri Rohyani hingga Damai Hari Lubis yang diperiksa pad Kamis (8/5) kemarin.

Rekomendasi