Kuasa Hukum Pertimbangkan Hadirkan Ijazah Jokowi di Persidangan Citizen Lawsuit

Pernyataan Irpan disampaikan menanggapi permintaan penggugat Citizen Lawsuit ijazah Jokowi,  2 alumni UGM, saat sidang di PN Solo, Selasa (23/12).

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kuasa Hukum Pertimbangkan Hadirkan Ijazah Jokowi di Persidangan Citizen Lawsuit
Kuasa Hukum Pertimbangkan Hadirkan Ijazah Jokowi di Persidangan Citizen Lawsuit (Merdeka.com)

Kuasa hukum tergugat I Presiden Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan mengatakan akan mempertimbangkan untuk menghadirkan ijazah Jokowi pada persidangan gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo).

Pernyataan Irpan disampaikan menanggapi permintaan penggugat Citizen Lawsuit ijazah Jokowi,  2 alumni UGM, saat sidang di PN Solo, Selasa (23/12).

"Kita akan pertimbangkan. Mengingat, bukti-bukti, sebagaimana objek di dalam perkara saat ini dalam posisi untuk keperluan penyidikan di Polda Metro Jaya. Sehingga yang punya kewenangan apakah Polda Metro berkenan atau tidak, untuk memberikan kesempatan kepada kami selaku kuasa hukum pak Jokowi, untuk meminjam terhadap alat bukti yang saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik pejabat Polri penyidik Polda Metro Jaya untuk kami perlihatkan di persidangan," ungkap Irpan seusai persidangan di PN Solo, Selasa (23/12).

YB Irpan menambahkan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi dalam rangka untuk koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Terkait penundaan sidang hari ini, Irpan meminta Majelis Hakim agar merevisi kalender e court yang telah ditetapkan dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa.

Butuh Waktu untuk Mempelajari

"Pada intinya, oleh karena dalil-dalil gugatan penggugat sebagaimana diuraikan didalam surat gugatan maupun didalam replik, oleh para tergugat menyangkal atas kebenarannya maka sesuai ketentuan Pasal 163 HIR, penggugat mempunyai kewajiban untuk membuktikan," tandasnya.

Untuk itulah, lanjut dia, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk membuktikan baik itu berupa bukti surat, bukti saksi dan para saksi ahli. Namun demikian pihaknya menyatakan keberatan terkait adanya kebersamaan antara surat dengan ahli.

"Pertimbangannya, kami membutuhkan untuk mempelajari secara seksama tetlebih dahulu atas bukti bukti surat. Sehingga kami bisa menduga, siapa ahli yang akan dihadirkan. Apakah sesuai HIR atau hukum acara, memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan seterusnya. Kalau memang tidak sesuai HIR tentu saja kami akan menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim," pungkasnya.

Rekomendasi