Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menerima eksepsi dari terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam hal ini, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa mereka menghormati keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim.
Rivai menyatakan, "Kami menghargai putusan yang telah diucapkan. Karena bagaimana pun putusan tersebut adalah bagian dari check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung," saat memberikan keterangan di PN Jaktim pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan menjadi batal demi hukum disebabkan oleh obscure legal, yang muncul akibat penggunaan pasal dari KUHAP lama dan KUHAP baru secara bersamaan dalam dakwaan subsidier.
Menurut Rivai, "Jadi kalau kita cermati ini lebih kepada persoalan penggunaan pasal KUHAP lama dan KUHAP baru dalam sebuah dakwaan subsidier yang menurut Majelis itu menyebabkan dakwaan kabur."
Hal ini menunjukkan bahwa ada kekeliruan dalam penyusunan dakwaan yang perlu diperbaiki. Ia menambahkan bahwa jaksa akan melakukan perbaikan terhadap konstruksi pasal yang digunakan agar sesuai dengan amar putusan hakim, sehingga penuntut umum bisa kembali mengajukan dakwaan di persidangan.
Rivai juga menegaskan bahwa meskipun ada keputusan tersebut, perkara ini masih dapat dilanjutkan.
"Jadi kemudian lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscure legal dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara lain. Ini perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," jelasnya, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Perbaikan Pasal
Rivai berpendapat bahwa sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan tuduhan ijazah palsu Jokowi masih bisa diteruskan. Ia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya perlu melakukan perbaikan pada konstruksi dakwaan yang ada.
“Persidangan masih bisa dilanjutkan, karena tadi kan jelas amanahnya hanya sekedar memperbaiki konstruksi dakwaan dalam konteks yang dianggap obscurable. Jadi pihak jaksa tinggal melakukan koreksi pasal-pasal, entah nanti mau menggunakan KUHAP lama seluruhnya atau KUHAP baru seluruhnya, karena ini kan ada lex favorio, mana pasal yang menguntungkan maka itu yang digunakan,” jelas Rivai.
Menurutnya, adanya pencampuran antara ketentuan KUHAP lama dan KUHAP baru telah menyebabkan dakwaan yang disampaikan oleh JPU menjadi kurang tegas.
“Tapi mungkin pencampuran ini yang dianggap menjadi sebuah keambiguan, sebuah kekaburan. Menurut saya ini sebuah koreksi yang cukup bagus, daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah baru jadi persoalan. Maka di tahap awal ini akan dilakukan koreksi oleh Majelis. Pihak Jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan,” tegas Rivai.
Dengan demikian, ia menekankan pentingnya perbaikan ini agar proses hukum dapat berjalan lebih lancar tanpa adanya masalah di kemudian hari.