Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Praperadilan Dokter Tifa ditolak PN Jakarta Selatan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Ini Alasannya
Gugatan Praperadilan Tifa Ditolak, Status Terdakwa Tetap

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma). Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (21/8/2026).

Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena perkara pidana yang menjeratnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan pelimpahan itu, status hukum Dokter Tifa bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.

"Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon Praperadilan adalah Terdakwa, bukan Tersangka," kata hakim Sulistyo.

Hakim menilai Dokter Tifa tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan karena berkas perkaranya telah masuk ke pengadilan untuk diperiksa pokok perkaranya. Ia juga menyebut hak pemohon untuk mengajukan praperadilan telah gugur.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Adapun permohonan praperadilan baru didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026.

Permohonan praperadilan itu dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Keberatan Kuasa Hukum Dialihkan ke Pokok Perkara

Sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa mempersoalkan langkah jaksa yang kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah adanya putusan sela. Mereka meminta agar status hukum Dokter Tifa dinyatakan bukan sebagai terdakwa maupun tersangka.

Hakim menilai keberatan tersebut bukan ranah praperadilan. Menurutnya, dalil-dalil itu seharusnya diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara, merujuk ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.

Dalam putusannya, hakim mendasarkan pertimbangan antara lain pada Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut mengatur mekanisme ketika proses pemeriksaan perkara telah berjalan di pengadilan.

Selain itu, hakim juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.

Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Rekomendasi