Dokter Tifa Kembali Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Ada tiga termohon dalam perkara ini.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Dokter Tifa Kembali Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Liputan6.com/Devira Prastiwi).

Tifauzia Tyassuma, atau dokter Tifa, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregistrasi dengan nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pendaftaran dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sedangkan sidang pertama digelar Jumat, 29 Agustus 2026.

Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia c.q Kepala Kejati DKI Jakarta c.q Kepala Kejari Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Persoalkan Penerapan Pasal

Kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menilai dakwaan yang disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendasarkan pada pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak relevan dengan perkara kliennya.

"Kita menerima dakwaan ada beberapa keanehan. Mereka menggunakan pasal yang tidak ada hubungannya. (Pasal) 32 dan 35 itu enggak ada hubungannya dengan dokter Tifa," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Adapun pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 32 UU ITE tentang perbuatan melawan hukum terhadap dokumen elektronik orang lain dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen UU ITE.

"Ijazah itu kan produk pemerintah, jadi ngga bids diterapkan UU ITE. Jadi kalau emang dimasalahkan harusnya fisik bukan digitalnya. Contohnya ada orang yang mau palsukan KTP, itu nggak bisa ITE, harus KUHP atau Dukcapil," jelasnya.

Rekomendasi