Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Terancam Langsung Ditahan
Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seseorang yang menyandang status sebagai tersangka.
Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Peluang para tersangka ditahan pun terbuka lebar, jika diperlukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seseorang yang menyandang status sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Iman menambahkan, seluruh tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ucap dia.
Alasan Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Butuh waktu Lama
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penetapan ini diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri setelah penyidik merampungkan pemeriksaan 723 barang bukti dan mendapatkan hasil laboratorium forensik digital.
Menurut Asep, proses penyidikan memakan waktu panjang lantaran harus memastikan setiap bukti digital diuji secara ilmiah.
"Kenapa Polda Metro agak lama? Terus terang saja banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/11).
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap data dan dokumen dilakukan secara mendalam oleh Laboratorium Forensik (Labfor) dan tim digital forensik, yang hasilnya baru rampung dalam beberapa minggu terakhir.
"Pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin. Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan dari laporan forensik tersebut. Menetapkan untuk proses lebih lanjut," ucap dia.
Tersangka Dibagi 2 Klaster
Dalam kasus ini, para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Adapun, klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE," ucap dia.
Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
"Untuk klaster kedua, dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE," ucap dia.