Polda Metro Jaya Tangani 2 Laporan Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi menerima banyak laporan terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo.
Polisi menerima banyak laporan terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo. Masing-masing kasus punya dasar hukum berbeda.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia kemudian menerangkan perkembangan perkara.
Pertama terkait tuduhan bahwa Jokowi memiliki ijazah S1, skripsi dan lembar pengesahan palsu. Tuduhan itu beredar lewat akun media sosial. Pelapornya adalah Joko Widodo.
"Itu objek perkara yang pertama di mana objek perkara yang pertama ini penanganannya dasarnya adalah laporan polisi dari pelapor saudara insinyur JW kemudian terlapornya dalam penyelidikan," kata Ade Ary saat konferensi pers, Kamis (26/6).
Dalam perkara ini, sebanyak 49 saksi telah dimintai keterangan. Mereka adalah orang yang mengetahui, melihat dan mendengar. Juga para terduga terlapor.
Di sisi lain, kepolisian juga telah meminta pandangan ahli, antara lain dari Dewan Pers dan ahli digital forensik.
"Jadi inilah updatenya yang sedang kami lakukan dalam hal ini Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penanganan dugaan peristiwa," ujar dia.
Sementara itu, perkara kedua terdapat lima laporan polisi yang tersebar di Polres jajaran, kemudian ditarik dan digabung penanganannya di Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Obyeknya terkait dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.
Dalam perkara ini, terlapornya adalah Roy Suryo Cs. Penyidik sudah memeriksa 50 saksi dalam perkara ini.
"Update pendalamannya dalam tahap penyelidikan ini yaitu, penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi. Jadi ada 2 objek perkara yang sedang dilakukan pendalaman," lanjutnya.
Dia memastikan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai SOP yang berlaku dalam melakukan proses penyelidikan kedua perkara tersebut.
"Jadi penyelidik itu sedang mengumpulkan fakta-fakta, ada beberapa barang bukti yang juga sudah diamankan oleh tim penyelidik, fakta-fakta ini kemudian dikumpulkan sehingga menjadi peristiwa yang utuh nanti akhirnya gelar perkara," tandas dia.
Ade Ary menjelaskan, gelar perkara untuk menentukan tahap berikutnya masih menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi rampung.
"Kapan gelar perkaranya? Pertanyaan beberapa wartawan selalu seperti itu, nanti setelah faktanya utuh dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang di dalam ini ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata dia.
Ade Ary menjelaskan, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih bekerja keras mengumpulkan fakta-fakta dan barang bukti. Beberapa pendapat ahli memang sudah memberikan pandangannya, namun belum semuanya.
"Ada 7 legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik," ucap dia.
Dia menerangkan, ahli yang belum memberikan pendapat yakni ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, ahli grafologi dan ahli hukum pidana.
"Itu yang belum," ucap dia.