Jokowi Siap Datang ke Persidangan untuk Tunjukkan Ijazah Asli, tapi Ada Syaratnya!
Jokowi mengatakan, kedatangannya ke persidangan tersebut untuk menunjukkan ijazah yang dipermasalahkan oleh Roy Suryo cs.
Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi mengaku siap datang ke persidangan dalam kasus ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan ada syarat khusus.
"Ya kalau diminta oleh yang mulia hakim saya akan datang," ujar Jokowi saat ditemui wartawan di Solo, Rabu (24/12).
Lanjut Jokowi, kedatangannya ke persidangan tersebut untuk menunjukkan ijazah yang dipermasalahkan oleh Roy Suryo cs.
"Terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA sampai S1. Akan saya tunjukkan semua," ungkapnya.
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Hasilnya, ijazah yang dituding palsu oleh pihak tersangka diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, alias asli.
Dalam proses gelar perkara, penyidik telah menunjukkan ijazah asli miliki Jokowi. Namun, para tersangka, Roy Suryo cs masih keberatan dalam keputusan ijazah asli tersebut.
Rismon Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar merasan heran atas penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Dia bersama tujuh orang lainnya malah ditetapkan sebagai tersangka.
Rismon mempertanyakan dasar penetapan tersangka itu. Apalagi, dia dituding mengedit atau memanipulasi dokumen digital.
Hal itu disampaikan Rismon saat menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).
"Masalah siap atau enggak harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa, mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," kata dia kepada wartawan.
Rismon menjelaskan, analisis yang dilakukan terhadap dokumen dan citra digital merupakan bagian dari disiplin keilmuan digital image processing.
Sejalan dengan Praktik Akademik
"Jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang memproses citra digital atau video digital, bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit, itu berbasis algoritma.
Menurutnya, apa yang ia lakukan justru sejalan dengan praktik akademik di bidang forensik digital.
"Itu berbasis algoritma. Jadi jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah," ucap dia.