Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa masuk ke dalam tahap II. Berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6) hari ini.
"Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahap duakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (22/6).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan proses penyidikan ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud," ujar Iman.
Advertisement
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/6) pagi. Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.
Roy dan Tifa keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Roy mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat. Sedangkan Tifa berpakaian hitam dengan baju tahanan oranye.
"Allahuakbar, Allahuakbar," kata Roy sambil mengepalkan tangan ke atas saat keluar dari ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati.
Selanjutnya, keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II sebagai bagian dari penanganan perkara yang telah bergulir sekitar satu tahun. Pelimpahan tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan dokter Tifa akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahapan penuntutan.