Kubu Roy Suryo Ancang-Ancang Ajukan Penangguhan Penahanan, Din Syamsuddin Disebut Siap Jadi Penjamin
Selain Din Syamsuddin, tim kuasa hukum Roy Suryo juga masih mengumpulkan dukungan dari sejumlah aktivis dan tokoh lain.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengaku telah menyiapkan langkah hukum apabila penyidik Polda Metro Jaya menahan kliennya usai pemeriksaan rampung. Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) usai dikabarkan ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6) pagi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan, permohonan penangguhan penahanan telah disiapkan, termasuk surat jaminan dari sejumlah tokoh nasional.
“Permohonan penangguhan penahanan sudah kami siapkan. Kami juga sudah menyiapkan surat jaminan dari sejumlah tokoh,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo
Menurut Ahmad, salah satu tokoh bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Roy Suryo adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin). Selain Din Syamsuddin, tim kuasa hukum Roy Suryo juga masih mengumpulkan dukungan dari sejumlah aktivis dan tokoh lain.
“Kalau nanti diputuskan ditahan, surat jaminan itu akan langsung kami ajukan,” ujar Ahmad.
Kuasa Hukum Belum Terima Berkas Lengkap
Ahmad mengatakan, langkah pengajuan penangguhan penahanan baru ditempuh apabila penyidik memutuskan menahan Roy Suryo setelah batas waktu pemeriksaan 1x24 jam.
Selain menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan, Ahmad juga mengaku belum menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Sampai hari ini belum ada pemberitahuan P21. Kami justru memperkirakan akan ada surat panggilan, bukan penangkapan,” kata Ahmad.