Kabareskrim Respons Permintaan Gerakan Nurani Bangsa Desak Delpedro Marhaen Cs Dibebaskan
Keputusan penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono turut angkat bicara terkait dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang menjadi penjamin enam orang aktivis yang ditahan buntut ricuh demo Agustus kemarin. Menurut dia, keputusan penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan hanya memberikan asistensi ke jajaran polda yang menangani kasus tersebut. Namun, nasib para aktivis yang kini ditahan, tergantung penyidik yang menangani.
“Jadi gini ya, kita Bareskrim melaksanakan asistensi proses penyidikan di jajaran tadi ya, tadi udah dipaparkan semua. Tetapi dalam proses penyidikan itu kita kembalikan kepada penyidik, penyidik lah yang menentukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Syahardiantono di Bareskrim Polri, Rabu (24/9).
Menurutnya, sampai saat ini seluruh polda masih bekerja mengusut kasus tersebut. Proses penyidikan dinilai belum tuntas karena masih harus memenuhi alat bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya sampaikan tadi kita sudah sampaikan bahwa proses penyidikan di seluruh jajaran ini masih berjalan, masih berlangsung dalam rangka tentunya memenuhi alat buktinya dan utk dilanjutkan dalam proses penyidikan lebih lanjut dalam rangka proses peradilan," tandas dia.
Desakan Gerakan Nurani Bangsa
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) siap menjadi penjamin enam orang aktivis yang ditahan buntut ricuh demo Agustus kemarin.
Hal itu disampaikan usai mereka menjenguk mereka di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025). Enam orang itu adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.
"Kaitannya dengan penjamin ya, kami sudah bersepakat dari Gerakan Nurani Bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penangguhan itu. Jadi poinnya kami bersedia untuk menjadi penjamin," kata Lukman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).
Lukman sendiri enggan bicara lebih juah terkait dengan sangkaan yang dihadapkan oleh enam orang aktivis tersebut. Namun ia menitipkan pesan agar kepolisian tetap memperhatikan hak-hak mereka saat mendekam di tahanan.
"Tadi kami sudah sampaikan ke Bapak Kapolda dan Bapak Wakapolda bahwa hak-hak asasi manusia harus tetap bisa dipenuhi, harus bisa dilindungi, harus bisa diperhatikan dengan baik, begitu poin pentingnya," tandas dia.