Jawaban Polda Metro soal Permohonan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs
Keputusan penahanan bukan tanpa alasan. Penyidik mempunyai dasar pertimbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menjawab permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen serta rekan-rekannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (19/9).
Ade Ary menjelaskan, keputusan penahanan bukan tanpa alasan. Penyidik mempunyai dasar pertimbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka, atau diduga melakukan pidana, itu berdasarkan bukti yang cukup," ucap dia.
"Kemudian alasan seseorang dilakukan penahanan, itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi, dan juga ada beberapa alasan lain, antara lain, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya, dan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Jadi nanti penyidiklah yang akan mempertimbangkan," sambung dia.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Ade Ary menambahkan, proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi maupun tersangka bisa dilakukan berulang kali untuk memastikan kasus benar-benar terang.
"Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pendana yang sedang disidik," ucap dia.
Tim Advokasi untuk Demokrasi mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Cs, ke Polda Metro Jaya. Namun, permintaan itu sampai saat ini belum ada jawaban.
"Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons
terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak," kata Kuasa hukum Delpedro Cs, Maruf Bajammal di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9).
Dia kemudian menyoroti aturan soal penangguhan penahanan yang dinilainya menyimpan banyak masalah.
"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas,"
Maruf mengatakan, sejak ditangkap pada Senin malam (1/9), proses pemeriksaan terhadap Delpedro berlangsung maraton.
"Hanya break-break untuk istirahat sekitar 3 jam, 1 sampai 3 jam maksimal tapi cepat.
Prosesnya seperti itu, saat ini prosesnya sedang berjalan," ujar dia
Delpedro kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro. Dia pun menyesalkan hal itu terjadi. Maruf mengatakan, penahanan kliennya hanya akan menambah sesak lapas.
"Yang ada jika penahanan itu dilakukan, rutan-rutan akan penuh," ucap dia.
Karena menurut Maruf, tak ada alasan kuat untuk kepolisian menahan kliennya.
"Delpedro dan kawan-kawan orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan Republik. Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana," ucap dia.
Dia menduga, penahanan kliennya kni sarat muatan politis. "Ini pun kasusnya sangat politis kami menganggap dan rentan kriminalisasi," ucap dia.